PT Bank Perkereditan Rakyat Artha Niaga Finatama (PT.BPR Artha Niaga Finatama) didirikan berdasarkan Akta Notaris Koswara SH Nomor 165 tanggal 29 September 1990
dan akta perbaikan Nomor 23 tanggal 09 Februari 1991 dan telah diumumkan dalam Berita Negara masing masing :
- Negara Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 2002 Nomor 43, tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 5126/2002;
- Berita Negara Indonesia tertanggal 28 Maret 2003 Nomor 25, tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 2481/2003.
Anggaran Dasar perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang anggaran Dasarnya dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia tertanggal 03 Maret 2009 nomor 18, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6376/2009 sebagaimana terakhir diubah melalui
Akta Notaris Jenny Mariani Raspati,SH tertanggal 20 Mei 2015 Nomor 10, dan akta tersebut telah diterima dan di catat didalam databases
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 04 Juni 2015 nomor AHU-AH.01.03-0937206.
Akte perubahan terakhir Notaris Jenny Mariani Raspati, SH nomor 09 tanggal 27 April 2016 tentang Peningkatan Modal Dasar.nk